Rabu, 10 September 2025 Di Pendopo Pengayoman Desa Dumplengan dilaksanakan Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat Desa Dumplengan untuk Jabatan Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Dusun Singget
Dalam Musyawarah disampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Ngawi dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022.
Acara dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat,unsur pemerintahan kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Agenda utama musyawarah ini adalah membentuk kepanitian penjaringan perangkat desa Dumplengan tahun 2025 dan menyepakati tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini.
Masyarakat dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan dan saran demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik. Beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah antara lain persyaratan administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten. Selain itu, panitia juga membahas pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Dumplengan. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan penjaringan perangkat desa akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman desa dan media informasi lainnya.